![]() |
IMEI |
Penjelasan tentang IMEI dan Badan Hukumnya
Apa itu IMEI?
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler. Nomor ini terdiri dari 15 hingga 17 digit dan digunakan untuk mengidentifikasi perangkat yang menggunakan jaringan seluler, seperti ponsel dan tablet. IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat yang dapat digunakan oleh operator seluler atau pihak berwenang untuk melacak, memblokir, atau mengidentifikasi perangkat yang hilang atau dicuri.
Badan Hukum yang Mengatur IMEI di Indonesia
Di Indonesia, pengaturan terkait IMEI diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 1 Tahun 2020
- Mengatur tata cara pengendalian alat dan perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.
- Mengatur pemblokiran perangkat dengan IMEI ilegal.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2020
- Mengatur Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) sebagai pusat data IMEI di Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 79 Tahun 2019
- Mengatur perdagangan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang harus terdaftar dan sah.
Kerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kominfo, dan Operator Seluler
- Implementasi aturan IMEI juga melibatkan operator seluler untuk memverifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan.
Dampak dan Implementasi Regulasi IMEI
- Blokir IMEI ilegal: Jika IMEI perangkat tidak terdaftar di SIBINA, maka perangkat tidak bisa terhubung ke jaringan seluler di Indonesia.
- Pencegahan penyelundupan dan perangkat ilegal: Mencegah masuknya ponsel black market (BM) yang tidak membayar pajak atau melanggar regulasi.
- Pelacakan perangkat hilang atau dicuri: Pihak berwenang dapat menggunakan IMEI untuk melacak atau memblokir perangkat yang hilang atau dicuri.
Jika ingin mengecek apakah IMEI perangkat Anda resmi atau tidak, bisa dilakukan melalui situs resmi https://imei.kemenperin.go.id/.
Setelah mengetahui imei dan badan hukumnya,sekarang akan melakukan pengecekan status imei maupun status blockir
Cek Status IMEI
Cara Cek Status Resmi:Operator Seluler:
Kunjungi gerai/provider dengan membawa KTP
Minta laporan status IMEI
Aplikasi Resmi:
Google Find My Device (Android)
iCloud Activation Lock Status (iPhone)
Website Terverifikasi (Berbayar):
⚠️ Peringatan Hukum:
Dilarang menggunakan IMEI orang lain tanpa izin (UU ITE Pasal 26)
Pengecekan ilegal bisa berakibat pidana penjara/denda
Blogger/Tempat hosting bukan penanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan Disclaimer
Cek Status IMEI
Fitur :
Validasi format 15 digit
Deteksi brand/model berdasarkan TAC (8 digit pertama)
Probabilitas terblokir:
30% jika TAC "35" (contoh: Samsung lama)
10% untuk TAC lainnya
Cara Cek Status Asli:
Untuk Android:
https://www.google.com/android/find
Untuk iPhone:
https://www.icloud.com/activationlock
Operator Indonesia:
Telkomsel: 808 → "Cek IMEI"
XL: Hubungi 817
Peringatan:
Kode ini hanya untuk demonstrasi
Dilarang menggunakan untuk penipuan/kejahatan
Status asli hanya bisa diketahui melalui channel resmi
Penyelundupan IMEI bisa dipidana (UU No. 36 Tahun 1999)
0 Comments
Post a Comment
Klik disini untuk bergabung layanan drive serviceemmc